Pemerintah
berencana menjadikan Danau Toba sebagai destinasi wisata unggulan. Di
sisi lain, danau terbesar di Indonesia ini juga tempat berproduksi nila,
komoditas ekspor perikanan. Bagaimana jalan tengahnya?
Danau Toba di Sumatera Utara terhampar di tujuh kabupaten, yaitu Simalungun, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Samosir, Karo, Dairi, dan Humbang Hasundutan. Di
samping kondang sebagai tempat wisata yang memukau dengan pemandangan
alamnya, perairan danau itu juga dimanfaatkan perusahaan dan pembudidaya
ikan untuk memproduksi nila (tilapia).
Pemerintah memberi lampu hijau untuk memaksimalkan pengelolaan Danau Toba. Sesuai Perpres 81/2014, usaha Keramba Jaring Apung (KJA)
diperbolehkan di outlet perairan danau di Kabupaten Toba Samosir.
Sedangkan di kabupaten lain yang sudah berkembang usaha KJA harus
dilakukan pengendalian KJA. Usaha KJA masyarakat dilarang di area pesisir danau sampai kedalaman 30 m, di atas kedalaman itu dikendalikan. Untuk KJA perusahaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan dibatasi di perairan dengan kedalaman lebih dari 100 m dan tidak boleh mencemari lingkungan.
Saat ini jumlah KJA di Danau Toba, menurut data KKP, berkisar 23 ribu unit, dan ada sekitar 7.000 unit di antaranya akan diangkat. Menurunkan atau mengurangi unit KJA tentunya akan berimbas berkurangnya produksi ikan di sana.
Sesuai rekomendasi Badan Litbang KKP, daya dukung perairan Danau Toba
sekitar 50 ribu ton ikan per tahun. Sedangkan produksi usaha KJA pada
2015 sekitar 90 ribu ton. Itu artinya, produksi harus dikurangi 40 ribu
ton per tahun. Bila harga nila di tingkat pembudidaya Rp23.500/kg, maka jumlah pendapatan masyarakat pembudidaya ikan KJA yang akan hilang berkisar Rp940 miliar per tahun. Ini jelas kehilangan yang sangat signifikan dan mempengaruhi hajat hidup banyak masyarakat.
Selain
pembudidaya rakyat, di Danau Toba juga beroperasi dua perusahaan dan
eksportir nila, yakni PT Aquafarm Nusantara dari Swiss yang lebih dulu
datang ke Toba dan PT
Suri Tani Pemuka (STP), anak usaha Japfa dari Indonesia. Kedua
perusahaan terintegrasi tersebut mengekspor fillet nila ke pasar Amerika
Serikat.
Berdasarkan data dari National Marine Fisheries Service,
impor komoditas filet nila beku mengalami peningkatan yang signifikan
mulai 2002 hingga 2016. Indonesia pemasok nila terbesar kedua di AS
setelah Tiongkok. Tapi
dalam bentuk fillet beku, tonase Indonesia mengungguli Tongkok dan
kualitasnya termasuk premium. Di pasar AS itu, STP mengorbitkan brand Toba
Tilapia untuk produk fillet bekunya. Di dalam negeri fillet ini sudah
digunakan oleh salah satu jaringan restoran cepat saji terbesar di dunia
untuk menggantikan produk impor.
Memenuhi Standar Nasional dan Internasional
Belakangan budidaya ikan di KJA Danau Toba menjadi sorotan setelah terbit Perpres 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Terbitnya Perpres tersebut bisa berdampak pada keberadaan usaha budidaya ikan menggunakan KJA yang sudah banyak tumbuh di sana.
Melalui
Rachmat Indrajaya, Director External Relation Japfa, STP menyatakan
menyambut baik rencana pemerintah menjadikan Danau Toba destinasi wisata
unggulan dan berharap
pembangunan infrastruktur di sana akan semakin baik. Demikian pula
upaya-upaya terhadap kelestarian lingkungan hidup semakin meningkat.
Perusahaan ini meyakini, budidaya perikanan yang ramah lingkungan akan
dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan pariwisata
Danau Toba, dan STP siap untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung
keberhasilan program pariwisata pemerintah.Sumber: AGRINA
0 komentar:
Posting Komentar